HALSEL, KAIDAH MALUT – Mulai tanggal 24 April 2022 mendatang, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang akan menerapkan, sistem E-ticketing (Tiket online) bagi kapal penumpang.
Hal Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan transformasi digitalisasi melalui penerapan sistem E-ticketing, untuk kapal penumpang di pelabuhan sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.2/DJPL/2020, tentang penerapan E-ticketing kapal penumpang di pelabuhan.
Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim menjelaskan, dengan diberlakukannya sistem E-ticketing memungkinkan adanya transparansi biaya, mempermudah melakukan pengawasan, pengendalian dan pengaturan pelayanan penumpang barang dan kendaraan di pelabuhan, serta mempermudah memperoleh data penumpang dan barang di kapal penumpang.
Meski begitu, penjualan tiket secara online hanya berlaku bagi kapal penumpang di pelabuhan Babang, dan tidak berlaku bagi kapal PT Pelni.
“Sebagaimana diketahui, pembelian tiket kapal laut di daerah Halmahera Selatan, saat ini masih menggunakan cara manual,” jelas Rosihan, Jumat, 15 April 2022.
Menurutnya, dengan adanya program smart city oleh Pemda Halmahera Selatan, di mana saat ini aplikasi pembelian tiket secara online telah dibangun oleh Pemda, sebagai alternatif pembelian tiket berbasis android yang efektif dan efisien, melalui aplikasi pada smartphone/HP android.
Sehingga, lanjutnya, ini memungkinkan pembelian tiket dapat dilakukan dengan cepat, kapanpun dan dimanapun selama masih terhubung dengan jaringan internet.
Rosihan bilang, penerapan E-ticketing ini juga bertujuan untuk mendukung, program smart city Pemda Halmahera Selatan.
“Tujuannya adalah mempermudah calon penumpang kapal, dalam melakukan pembelian tiket dengan cara yang lebih mudah dan efisien. Selain itu pembelian tiket ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, melalui aplikasi pada handphone android yang terhubung jaringan internet,” tutupnya.*