HALBAR, KAIDAH MALUT – Kantor Kementerian Agama Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara telah menetapkan besaran zakat untuk umat Islam di Halbar sebesar Rp35 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram beras per orang.

Kepala seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Halbar, Saiful mengatakan, hal tersebut berdasarkan SK Kementerian Agama Halbar Nomor 222, tentang penetapan zakat fitrah pada 05 April 2022.

“Sesuai dengan harga beras di pasaran dengan kualitas terbaik, berdasarkan laporan masing-masing Kecamatan harga beras per kilogram Rp14 ribu sehingga dikalikan dengan 2,5 kilogram, maka jika diuangkan nilainya sebesar Rp35 ribu,” kata Saiful, Kamis, 07 April 2022.

Saiful bilang, keputusan ini juga berdasarkan kesepakatan hasil rapat Kemenag Halbar bersama OPD, ormas, Imam masjid, Kepala KUA yang ada di Halbar.

“Jadi keputusan bersama untuk zakat fitrah tahun ini, sama halnya dengan tahun lalu yaitu Rp35 ribu per orang,” singkatnya.*