HALSEL, KAIDAH MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi miliki Kampung Restorative Justice (Keadilan restoratif) di Desa Labuha.
Kampung Restorative Justice diresmikan secara serentak di seluruh Kejari pada 10 Kabupaten Kota, di wilayah Maluku Utara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Dade Ruskandar melalui Video conference pada Rabu, 30 Maret 2022.
“Kampung Restorative Justice ini salah satu percontohan dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa terhadap perkara yang sifatnya atau kerugian korban yang sangat kecil maka itu bisa dilakukan perdamaian,” kata Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel Fardana Kusumah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Halsel, Alfian Jauhari Hanif menuturkan, jika ada kasus atau tindak pidana dalam KUHP dengan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, juga bukan status residivis maka pihaknya memfasilitasi untuk dilakukan perdamaian.
“Kita akan mendorong Pemdes untuk dapat dibentuk kampung Restorative Justice ini, supaya semacam kasus kecil tentu dapat diselesaikan di tingkat Desa dan tidak mesti harus di Pengadilan, karena di Desa juga ada tokoh adat, tokoh agama dan lainnya,” pungkas Alfian.*