HALBAR, KAIDAH MALUT – Puluhan warga Desa Gam Ici mendatangi Kantor DPRD Halmahera Barat (Halbar) pada, Senin, 21 Maret 2022. Kedatangan para warga ini menyampaikan aspirasi mereka terkait tapal batas antara Desa Gam Ici dan Desa Soanamasungi yang terletak di Kecamatan Ibu, Halbar.
Warga meminta DPRD dalam hal ini Komisi I dan Pemda Halbar untuk segera menyelesaikan tapal batas, dimana luas wilayah Desa Soanamasungi tidak sesuai dan sudah masuk ke Desa Gam Ici.
Kepala Desa Gam Ici, Riswan Abdul Ghani menyampaikan, semenjak setahun yang lalu, warga setempat sudah pernah menyuarakan terkait permasalahan antara tapal batas dua Desa ini. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak mana pun.
“Satu tahun lalu Pemdes sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD dan Pemda untuk selesaikan masalah ini, tetapi sampai saat ini Pemda dan DPRD belum turun menyelesaikan dan beralasan tidak ada anggaran, padahal keluar daerah terus. Memangnya butuh berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan persoalan tapal batas di dua Desa ini,” cetus Iswan saat melakukan pertemuan dengan DPRD siang tadi.
Bahkan, perwakilan warga juga mengancam jika saja DPRD dan Pemda Halbar tidak bisa menyelesaikan masalah ini, maka masyarakat sendiri yang akan turun tangan.
“Hari ini kita datang minta DPRD dan Pemda turun segera selesaikan, kalau tidak kita yang akan buat penyelesaian dengan cara kita sendiri. Apakah kalian mau melihat ada pertumpahan darah gara-gara penyelesain tapal,” tegas salah satu warga yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD, Tamin Ilan Abanun mengatakan, tuntutan warga harus menunggu kedatangan Ketua DPRD. Sebab, saat ini kata Tamin, pimpinan sedang berada diluar daerah dalam rangka melakukan perjalanan dinas.
“Kasih kita waktu, saya serius untuk mendesak pimpinan harus cepat turun menyelesaikan persoalan ini. Hari ini ada dua hal, turun duluan atau RDP duluan. Jadi dua hal ini saya akan bicarakan pada pimpinan, dan desak turun duluan agar kita tahu jelas dan juga ada bahan baru lakukan RDP,” kata Tamin saat memimpin rapat.
Menurutnya, ini menjadi prioritas Komisi I, sehingga nanti pihanya akan mendesak pimpinan, agar secepatnya membuat surat ke Pemda melakukan RDP.
Sementara perwakilan Pemda melalui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halbar, berjanji akan membantu dan mencari solusi dalam penyelesaian tapal batas ini. Tuntutan warga Desa Gam Ici akan segera dituntaskan.
“Terkait dengan sengketa tapal batas yang disampaikan masyarakat, kami dari DPMD akan fasilitasi persoalan ini sesuai dengan frame regulasi,” jelas Sekretaris DPMD Halbar, Nurhayati Halek.
Nurhayati menegaskan pesoalan ini tentunya harus diselesaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas-batas Desa, Mengatur Tentang Batas Katografi/Peta sedangkan yang kedua tentang Penegasan Pilar/Patok.
“Permendagri Nomor 45 ini juga sudah menegaskan yang dapat memfasilitasi, soal sengketa tapal batas adalah Camat setempat. Kalau tidak ada penyelesaian dari Camat setempat, maka akan naik satu tingkat lagi atau ke Bupati,” pungkasnya.*