HALBAR, KAIDAH MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) telah menerima berkas dari Penyidik PPA Polres Halbar dan menaikan kasus, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis oleh pelatih sepak bola di Halbar ke tahap II, Rabu, 16 Maret 2022.
Kasubsi Penyidikan Kejari Halbar, Rizkia Ratnasari saat dikonfirmasi sejumlah media membenarkan, bahwa Kejari telah menerima berkas pelaku berinisial LU tersebut.
Dalam keterangannya, Rizkia menerangkan bahwa, pelaku LU telah melakukan dugaan pemerkosaan sebanyak satu kali, terhadap korban berinisial VL (19 tahun) yang merupakan keponakan pelaku, pada tanggal 20 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksan sesuai Berita Acara Perkara (BAP), pelaku mengatakan sesuai argumen sendiri, dimana kejadian tersebut terjadi lantaran suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. Hal ini tentu berbeda dengan hasil keterangan dari korban yang menyatakan perbuatan pelaku memiliki unsur kekerasan dan paksaan terhadap korban.
“Jadi kalau BAP dari korban itu pada saat diperiksa di polisi, korban bilang bahwa memang tersangka itu memaksa dan menindih korban dari atas, dan saat itu si korban sudah berusaha teriak melepaskan diri,” terang Rizkia.
Kata Rizkia, saat ini pelaku berada di Lapas Kelas II B Halbar. Penahanan pelaku tersebut berdasarkan Surat Perintah Kejari Halbar Nomor : Print – 74/Q.2.17.3/Eoh.2/03/2022 dan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, pelaku juga di jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman kurangan paling lama 12 tahun.
Sekadar diketahui, dugaan pemerkosaan itu berawal saat pelaku menelepon dan mengajak korban mengikuti Kongres PSSI Halbar 2022 di aula Kantor Bupati. Saat itu korban juga sempat menolak, namun terus diyakinkan pelaku agar bersedia.
Setibanya korban di Kantor Bupati, pelaku lalu mengajaknya ke salah satu penginapan di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo. Pelaku berdalih tengah memakai kamar untuk kegiatan, sehingga butuh bantuan korban membersihkannya.
Namun sesampainya di penginapan, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Pada saat kejadian korban sempat berteriak minta tolong, namun suaranya diredam oleh pelaku.*