HALBAR, KAIDAH MALUT – Sepanjang tahun 2021 Inspektorat Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara telah menerima sebanyak 24 pengaduan masyarakat yang tersebar di 8 Kecamatan.
Inspektur Pembantu (Irban), Hendris Anaki mengatakan, selama tahun 2021 pihaknya melaksanakan pemeriksaan khusus, bukan reguler dengan cara menginvestigasi sesuai laporan dan pengaduan masyarakat soal pengguna Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah Desa dalam wilayah otoritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar.
“Yang kami turun ini pemeriksaan khusus dengan cara investigasi bukan reguler dari 173 Desa, tahun 2021 sesuai dengan registrasi itu ada sebanyak 24 pengaduan yang masuk di Inspektorat,” kata Hendris Anaki, Selasa, 08 Maret 2022 di ruang kerjanya.
Dari 24 Desa, kata dia, ada sekitar 15 Desa yang pihaknya mendalami dengan melakukan verifikasi faktual dilapangan, untuk memastikan fisik pekerjaan termasuk meminta keterangan para pelapor.
“Dalam 15 Desa pengaduan kami lakukan verifikasi lapangan ternyata ditemukan ada fisiknya, serta verifikasi dengan pelapor sehingga tidak lagi ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara terkait 6 Desa di beberapa Kecamatan itu Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) sudah diterbitkan dan diserahkan ke Pemerintahan desa (Pemdes) masing-masing, dengan jangka waktu pengembalian terhitung 60 hari, namun ada yang sifatnya mengklarifikasi
“6 Desa LHP sudah keluar yakni Kecamatan Jailolo, Desa Hoku-hoku Kie, Kecamatan Loloda Tengah, Desa Barataku temuan sudah disetor langsung ke rekening Desa,” ungkapnya.
Sedangkan dalam wilayah Kecamatan Sahu, Desa Peot, dan Desa Lako Akediri, yang sementara mantan Kades ada pengaduan SK pemberhentian di PTUN Ambon itu, kerugian negara belum ditindaklanjuti sampai sekarang.
“Terus Kecamatan Ibu Utara, Desa Goin Kecamatan Ibu Selatan, Gamsungi dan Gamkonora tapi sudah dimintai klarifikasi,” tandasnya.*