Selasa, 11 Februari 2025

Kemenag Halbar Siap Sosialisasikan Edaran Menag RI Soal Penggunaan Toa di Masjid dan Musala

Kepala Kantor Kemenag Halbar, Hasbullah Tahir | Foto : Istimewa/Kaidah Malut

HALBAR, KAIDAH MALUT – Kementerian Agama (Kemenang) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara bakal sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor : SE 05 Tahun 20220, tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di masjid dan musala.

Kepala Kantor Kemenag Halbar, Hasbullah Tahir mengatakan, edaran tersebut tetap akan disosialisasikan bagi instansi dibawah Menag RI. Sebab, kata Hasbullah, pada prinsipnya ini bukan melarang melainkan hanya mengatur volume pengeras suara untuk menjaga kerukunan.

“Terutama kita di Halbar ini kan multi agama sehingga saling menghargai,” kata Hasbullah diwawancarai, Senin, 07 Maret 2022.

Menurutnya, secara struktural Kemenag Halbar siap mensosialisasikan edaran Menag lantaran ini juga merupakan hal penting.

“Kita di bawah Kementerian Agama harus mensosialisasikan hal itu, dan kita tidak tidak ada ranah untuk menentang edaran tersebut, karena pada prinsipnya edaran tersebut tidak melarang tetapi untuk menjaga kerukunan,” jelasnya.

“Apabila masyarakat sekitar tidak merasa terganggu, maka silakan saja, karena edaran tidak melarang orang, tetapi jangan ditambah-tambah. Misalnya kalau di satu kampung itu semuanya muslim ya silahkan dan itu tidak melarang, tetapi orang terlalu berlebihan menterjemahkan edaran Menag tersebut,” pungkasnya.*