HALBAR, KAIDAH MALUT – Pemilik akun facebook Ibam yakni Ibrahim Hasan, warga Desa Lako Akediri, Kecamatan Sahu, Halmahera Barat (Halbar) resmi dilaporkan ke Polres Halbar lantaran unggahan postingannya yang diduga telah mencemarkan nama Wakil Bupati (Wabup) Halbar, Djufri Muhamad.
Akun tersebut dilaporkan oleh Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad bersama saudara sepupunya bernama Surdi Muhamad pada Kamis, 02 Maret 2022 lalu.
Pemilik akun, Ibrahim Hasan kepada sejumlah wartawan mengaku, sebelum memposting unggahan tersebut dirinya telah memberitahukan kepada salah satu pekerja, untuk menyampaikan kepada Wabup agar tidak melanjutkan pekerjaan pembangunan rumah, karena bagian tiris rumah yang dikerjakan itu masuk ke area pemukiman milik adik Ibrahim.
“So koordinasi ke tukang kase tahu di Pak Wakil supaya torang baku atur bae-bae, kong masih mau kase lanjut lagi,” ucap Ibrahim. (Sudah koordinasi ke tukang pekerja untuk beritahukan ke Pak Wakil supaya kita bicarakan baik-baik, terus masih mau lanjutkan lagi-red)
Sementara itu, salah satu anggota kepolisian di SPKT Polres Halbar, Aipda Gani Jama saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan dari Wabup dan saudaranya itu, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut juga sudah ditindaklanjuti ke bagian Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halbar.
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Ambo Wellang saat dikonfirmasi, justru mengaku belum mengetahui adanya laporan dari orang nomor dua di Pemda Halbar itu.
“Saya belum tahu laporan itu, nanti saya kroscek dulu, nanti hari Senin saja,” singkatnya Ambo.
Sementara itu, Wabup Halbar yang dikonfirmasi malut.kaidah.id via telepon, Sabtu, 05 Maret 2022 malah tidak merespon.*