HALSEL, KAIDAH MALUT – Polsek Obi melakukan gelar pekara atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial MI, warga Desa Kawasi Kecamatan Obi, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Rabu, 02 Maret 2022.
Kapolsek Pulau Obi, Ipda Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, telah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban MI pada 11 Januari 2022.
“Selama proses penyelidikan, Polsek Obi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, akan tetapi keterangan saksi ini belum ada secara utuh yang menggambarkan kronologis secara lengkap tentang kejadian yang dimaksud,” ungkap Rinaldi.
Menurut Rinaldi, keterangan dari korban pun belum menggambarkan secara jelas siapa saja yang melakukan pengroyokan terhadap korban sendiri.
“Sehingga dalam hal ini Polsek Obi melakukan gelar perkara di Satuan Reskrim Polres Halsel, guna rencana tindaklanjut dan wujud keseriusan Polsek Obi dalam menangani kasus tersebut,” imbuhnya.
Rinaldi mengaku, tindak pidana yang dimaksud belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, lantaran Polsek Obi bersama Satuan Reskrim Polres Halsel harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mencari tahu siapa pelaku yang terlibat dalam pengroyokan tersebut.
Sehingga kata dia, pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut bisa secepatnya terungkap.
Sekadar diketahui, dugaan kasus pengeroyokan terjadi di Desa Kawasi pada 6 Januari 2022 lalu. Dimana kejadian tersebut bermula, saat korban MI bersama saudaranya menuju lokasi perusahan untuk melakukan transaksi pengiriman uang. Kemudian, setelah itu keduanya balik menuju kampung, dan tiba-tiba mereka dihadang dan dikeroyok oleh beberapa orang yang diduga merupakan karyawan perusahan. Tak hanya itu, bahkan hingga malam hari pun korban kembali menjadi bulan-bulanan sejumlah pelaku hingga masuk ke dalam rumah korban.*