HALSEL, KAIDAH MALUT – Kuasa Hukum warga korban gempa di Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Bambang Joisangadji resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Gane Luar, Ramli Bakir atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Ramli dilaporkan ke Polres Halsel pada, Rabu, 16 Februari 2022 lantaran telah menandatangani pencairan uang muka sebesar 30 persen, untuk rumah kategori rusak berat akibat gempa.
Selain Kades, Bambang juga melaporkan Jainal Samad selaku Ketua kelompok masyarakat (Pokmas), sekaligus Kaur Pemerintahan Desa Gane Luar dengan kasus yang sama.
Kuasa Hukum warga korban gempa Desa Gane Luar, Bambang Joisangadji kepada wartawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari kliennya bahwa Jainal Samad yang merupakan Ketua Pokmas itu diperintahkan Kades untuk menandatangani dokumen pencairan uang muka sebesar 30 persen dirumah Kades.
“Atas keterangan dan informasi yang kami peroleh dari warga atau klien kami, Ketua Pokmas Desa Gane Luar yang menyatakan bahwa Dokumen pencairan uang muka 30 persen itu, dia (Jainal Samad,red) yang menandatanganinya dan dokumen itu dia ambil di rumah Kades Gane Luar karena diperintah,” kata Bambang.
Bahkan, sambung Bambang, Jainal pun mengakui jika dia yang menandatangani dokumen tersebut dan masyarakat tidak ada yang tanda tangan.
Selain itu, Ketua Pokmas itu juga mengakui jika uang pondasi rumah yang rusak berat itu ditandatangani oleh dia sendiri dan Kades yang menerima dari BPBD Halsel.
“Dalam dokumen tersebut ada tanda tangan Kepala Desa Gane Luar, maka kuat dugaan terjadi pemalsuan ditingkat desa yang melibatkan peran Pemerintah Desa. Olehnya itu sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, maka kami melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Halsel untuk di proses hukum,” tutur Bambang.
“Kami mewakili warga korban gempa berharap kepada Kapolres Halsel untuk memproses kasus ini, karena ini sudah menimbulkan korban yang banyak,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Desa Gane Luar, Ramli Bakir saat diwawancara via telepon mangaku, kalau dirinya pernah menandatangani surat keterangan tanah yang terselip dalam dokumen pencairan 30 persen, namun kata Ramli, ia tidak tahu jika itu adalah dokumen pencairan dana hunian 30 persen.
“Iya benar waktu itu Pak Rival yang antar dokumen itu, bukan kami yang bikin, seingat saya ada beberapa warga yang tanda tangan sisanya tidak, dan saya tidak pernah memegang dokumen itu, hari itu juga Pak Rival langsung balik ke Labuha setelah kasih tanda tangan beberapa warga,” singkatnya.*