Jumat, 6 Desember 2024

Pelaku Pembuangan Bayi di Halsel Berhasil Diamankan Polisi

Ilustrasi temuan mayat bayi | Foto : Istimewa/Kaidah Malut

HALSEL, KAIDAH MALUT – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di pantai Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Aryo Dwi Prabowo kepada wartawan diruang kerjanya membenarkan, bahwa timnya sudah berhasil menemukan dan mengamankan pelaku pembangunan bayi di Desa Liaro.

“Pelaku tak lain adalah orang tua korban dan saat ini sudah ditemukan, namun informasi lebih detail belum bisa disampaikan karena saat ini masih pemeriksaan,” ungkap Aryo.

Menurut keterangan polisi, pelaku yang juga Ibu bayi yang baru berusia satu hari itu, membuang bayi setelah pelaku melahirkan setelah itu, esoknya bayi tersebut ditemukan oleh warga setempat.

“Untuk identitas pelaku belum bisa kami sampaikan, karena saat ini juga masih dalam pemeriksaan dan rencananya hari ini juga akan kami lakukan gelar perkara kasus tersebut, sehingga nanti digelar perkara itu lebih detail datanya,” terang Aryo.

Berdasarkan video interogasi tim Satreskrim yang beredar, pelaku mengaku bernama Risna (19 tahun) berasal dari Pulau Obi. Dalam video tersebut, pelaku mengaku melahirkan bayi di pantai Desa Liaro pukul 04.00 WIT dini hari. Setelah bayi lahir pelaku langsung bergegas pergi, meninggalkan bayi dalam kondisi hidup. Pelaku juga sebelumnya mengikat kaki bayi dengan tali sepatu.

Kemudian, keesokan harinya, bayi malang tersebut ditemukan oleh warga setempat sudah tidak bernyawa dan kondisi mengenaskan. Lantaran sebagian tubuh korban telah dimakan hewan.*