HALSEL, KAIDAH MALUT – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Halmahera Selatan (Halsel), Rosihan Gamtjim mengatakan, bagi penumpang yang masuk pelabuhan Babang akan dikenakan penagihan retribusi pas masuk dan tambahan penarikan biaya pada saat pembelian tiket di terminal.
Rosihan bilang, aturan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Olehnya itu, setiap orang yang masuk ke pelabuhan wajib membayar karcis dengan nominal sebesar Rp2.500 per orang. Selain pas masuk, penumpang juga dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.500 per orang.
Pola pembayaran pas penumpang ini merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang ditagih sekali saat penjualan tiket penumpang, kemudian langsung disetor ke negara.
“Pas masuk pelabuhan sebesar Rp2.500 per orang diberlakukan untuk siapa saja, baik itu calon penumpang, pengantar, penjemput maupun pengunjung yang hendak masuk ke pelabuhan, sedangkan bagi calon penumpang kapal akan dikenakan biaya tambahan Rp2.500 per orang. Biayanya harus dibayar ketika membeli tiket kapal di loket untuk masuk ke ruang tunggu terminal penumpang,” jelas Rosihan.
Dirinya menegaskan, tidak ada kenaikkan harga tiket, namun calon penumpang diwajibkan untuk membayar biaya tambahan saat masuk ke terminal dan membayar biaya pas masuk pelabuhan.
“Jadi itu bukan tiket penumpang yang naik, tapi pemberlakukan PP 15 tahun 2016 saja, dimana menganjurkan bagi calon penumpang yang masuk membeli tiket dan masuk ke terminal, akan dikenakan retribusi biaya masuk sebesar Rp2.500,” tandasnya.*