HALSEL, KAIDAH MALUT – Kepala bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halmahera Selatan, Siti Wakiah mengatakan, penerapan upah buruh di Halsel sebesar Rp2.863.231.
Upah tersebut merupakan standar di Halsel berdasarkan ketentuan yang sesuai dengan SK Gubernur Maluku Utara tahun 2021, dimana upahnya disesuaikan juga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Untuk upah tenaga kerja di Halsel, kami berlakukan standar upahnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, melalui SK Gubernur yang diterbitkan tahun 2021 sebesar Rp 2.863.231” kata Siti kepada malut.kaidah.id, Selasa, 8 Februari 2022.
Berdasarkan data sejak Januari hingga Maret tahun 2021, Siti menyebutkan, jumlah tenaga kerja yang ada di Halsel sebanyak 7.281 orang. Dimana jumlah tersebut sudah terakumulasi semua sektoral yang meliputi, pertambangan, perhotelan, perkebunan, dan sektor lainnya.
“Akan tetapi ada 2 perusahan yang hingga saat ini belum memasukan daftar jumlah karyawan mereka, yaitu perusahan kayu di Desa Wayaua dan PT Bella di Desa Bori,” ungkap Siti.
Menurutnya, jika dari segi pengawasan soal pemberian upah yang dilakukan oleh masing-masing perusahan, sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kita sudah melakukan pengawasan di lapangan, setelah SK Gubernur terbit salinannya telah kita bagikan ke semua perusahan. Alhamdulilah setelah pengecekan kami belum menemukan keluhan terkait dengan penerapan standar upah yang ditentukan, namun untuk tenaga kerja antar daerah, itu disesuaikan dengan UMP yang berlaku,” tandasnya.*