HALBAR, KAIDAH MALUT – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar) mengeluarkan P19 atas kasus dugaan korupsi dana hibah 2018 yang melibatkan mantan Ketua KNPI Halbar, Manase Mouw dan mantan Sekretaris, Harun Bahrudin.
“Ya, kita sedang melengkapi berkas pemeriksaan kasus itu sesuai P19 yang disampaikan kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Ambo Wellang.
Berkas P19 adalah petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik dengan jelas mengenai pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir atau perbedaan persepsi antara Jaksa dengan penyidik untuk menghindari bolak balik berkas perkara.
Kasat Reskrim berjanji, paling lama seminggu ke depan, berkas perkara sudah diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Halbar.*