HALBAR, KAIDAH MALUT – Mantan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan pihak kontraktor yang memenangkan proyek Instalasi Kota Kecamatan (IKK) di tujuh desa setempat, saling tuding soal pengembalian kelebihan anggaran pada pekerjaan tersebut.
Mantan Kabid Cipta karya, Robert Fadli kepada malut.kaidah.id mengatakan, pengembalian sisa anggaran tersebut, berdasarkan hasil temuan BPK Perwakilan Maluku Utara pada proyek Senilai Rp8,5 miliar di tujuh desa di Kabupaten Halbar.
“Temuan tersebut merupakan tanggung jawab pihak kontraktor PT. Intim Kara. Dia yang harus mengembalikan sisa anggaran itu kepada negara,” tegas Robert.
Dia mengakui proyek IKK sudah 100 persen, namun hasil pemeriksaan berdasarkan tim pemeriksa, ada kelebihan uang pekerjaan senilai lebih Rp103 juta.
“Jadi kontraktor kemarin bersedia melakukan pengembalian kelebihan anggaran, kalau tidak melakukan pengembalian, dia akan melakukan tambahan pekerjaan,” ucap robert yang juga Direktur PDAM Halbar itu.
Di tempat terpisah, pihak PT Intim Kara, Aka, mengatakan secara pribadi ia tidak sepakat dengan pengembalian kelebihan anggaran tersebut, karena proyek telah selesai, tetapi pembayaran dari PUPR juga belum 100 persen.
“Saya tidak puas dengan temuan itu, apalagi pekerjaannya sudah selesai tapi pembayarannya belum 100 persen. Lantar temuan itu, pada bagian mana yang dianggap kelebihan,” tegas Aka.
Dia meminta agar mengonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Robert dan Amal.
“Jangan saling lempar tanggung jawab begini,” tandasnya.
Pekerjaan IKK Jailolo itu terdapat di Desa Gufasa, Saria, Payo, Payo Tengah, Bobo dan Desa Soakonora yang dilaksankan oleh PT. Intim Kara berdasarkan perjanjian (kontrak) Nomor 641/14/SP-CK/PUPR-HB/DAK-SPAM/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020.*