Selasa, 26 November 2024

Ini Capaian Kejari Halsel Dalam Penanganan Kasus Selama Tahun 2021

Konferensi pers Kejari Halsel | Foto : Bahrudin/Malut Kaidah

HALSEL, KAIDAH MALUT – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah menangani sejumlah kasus.

Meski begitu, dari sejumlah kasus-kasus yang dibeberkan dalam konferensi pers, Senin, 3 Januari 2022, Kejari Halsel kurang dalam penanganan kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimboko, mengungkapkan Bidang Intelijen telah berhasil mengamankan satu DPO bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI. DPO tersebut sudah dieksekusi ke Lapas Labuha.

“Selain itu, Bidang Intelijen telah melaksanakan penerangan hukum sebanyak satu kali di Kecamatan Obi, Jaksa Menyapa di radio sebanyak dua kali, dan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak tiga kali,” ungkap Fajar.

“Terkait dengan laporan pengaduan tindak pidana korupsi masih didominasi oleh laporan pengaduan terkait dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Terdapat 3 laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD yang saat ini masih dikerjakan oleh Bidang Intelijen yaitu Desa Koititi, Desa Laluin dan Desa Sali Kecil,” jelasnya.

Sementara untuk kinerja Bidang Tindak Pidana Umum, kata dia, Kejari telah menyelesaikan penanganan 46 perkara. Tindak pidana penganiayaan menjadi perkara terbanyak yang ditangani sebanyak 40 persen dari total perkara.

“Selain itu Kejari Halsel juga telah melakukan Restorative Justice sebanyak 1 perkara. Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang yang telah disetorkan ke kas negara oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Halsel dalam kurun waktu 1 tahun total sejumlah Rp128.406.000. Dan jumlah terpidana yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil ditangkap dan dieksekusi sebanyak 1 terpidana,” paparnya. 

Untuk Bidang Pidana Khusus, sambung Fajar, telah berpartisipasi dalam pemberatasan tindak pidana korupsi dengan menangani perkara antara lain perkara tipikor Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan kerugian negara sebanyak Rp338.737.214 dengan tuntutan 3 tahun, dan masih menunggu putusan hakim PN Tipikor Ternate.

Kemudian, perkara tipikor Dana Desa Yaba tahun anggaran 2018 senilai Rp352.855.800, dituntut 3 tahun penjara, dan putusannya 2 tahun penjara.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, saat ini penyidik Kejari masih menunggu pihak BPKP Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit kerugian negara. Sedangkan terkait dengan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Desa Marabose Tahun anggaran 2019-2020 dan Desa Sambiki tahun 2018 masih dalam tahap pra-penyelidikan (klarifikasi),” tandasnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejari telah berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan profesional dan berintegritas. Beberapa capaian yang berhasil diraih Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu:

Surat Kuasa Khusus (SKK) Pendampingan Non Litigasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 34 SKK, Surat Kuasa Khusus (SKK) Pendampingan Litigasi di Pengadilan Negeri dari Pemda Halsel sebanyak 5 SKK di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari mewakili Pemda sebagai Tergugat dan seluruh perkara tersebut dapat dimenangkan JPN.

Kemenangan ini membuat Kejari berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.732.736.522 dan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp469.400.578.

Bidang PB3RR

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada tahun 2021 telah melaksanakan beberapa kegiatan pemusnahan barang bukti di antaranya 1,85 gram narkotika jenis sabu dalam perkara penyalahgunaan narkotika atas nama Rusmin Hatala, Sarmin Umsohy, dan Pele Alwi.

Untuk Kegiatan Lelang Barang Rampasan Negara, PB3R telah melakukan dua kali pengajuan pelaksanan kegiatan lelang ke KPKNL di tahun 2021 yang terdiri dari :
Paket 1 : 2 unit loder, 1 unit grider, 1 unit truk, 1 unit mobil L-500
Paket 2 : 1 unit kapal, alat navigasi, kompas, dan alat radio
Paket 3 : 1 unit body fiber, 1 unit mesin 40 PK, 1 set mesin kompresor
Paket 4 : 1 unit sepeda motor roda 2 merk Honda Blade
Paket 5 : 2 unit mesin katinting 13 PK, 1 unit mesin kompresor
Paket 6 : 1 unit longboat, 1 unit mesin 15 PK, 1 unit kompresor dan selang
Total barang rampasan negara yang telah dilelang dan disetorkan kepada negara sebesar Rp173.966.112.*