HALBAR, KAIDAH MALUT – Polres Halmahera Barat (Halbar) resmi menetapkan mantan Ketua KNPI Halbar, Manase Mouw dan mantan Sekretaris KNPI Halbar, Harun Baharuddin atas Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2018 senilai Rp350 juta.
Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ambo Wellang, saat di konfirmasi sejumlah wartawan, Senin, 20 Desember 2021 di rung kerjanya, membenarkan penetapan tersangka terhadap Manase Mouw dan Haru Baharuddin tersebut.
“Dana hibah sebesar Rp350 juta, dari hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp300 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Halbar.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka Manase Mouw tidak ditahan, karena yang bersangkutan sangat koperatif dan selalu datang memenuhi panggilan polisi. Sedangkan untuk tersangka mantan Sekretaris KNPI Harun Baharuddin langsung ditahan tahan, karena yang bersangkutan sangat tidak koperatif.
“Saat dipanggil beberapa kali tidak pernah datang,” ujar Kasat Reskrim.
Mengenai keterlibatan Bendahara KNPI Halbar, menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksan, yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu masalah keuangan KNPI.
“Nama bendahara memang dicatut, tapi bendahara tidak tahu menahu,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan undang-undang tidak pidana korupsi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Mantan Sekretaris KNPI Halbar, Harun Baharuddin berjanji akan membuka semua orang yang terlibat dalam kaus dana hibah tersebut.
“Saya tidak sendiri dalam kasus ini,” tandasnya.