HALSEL, KAIDAH MALUT – Pembina LSM LiRA Provinsi Maluku Utara, Said A. Alkatiri mendesak Inspektorat melakukan audit ulang serta memeriksa Kepala Desa (Kades) Batutaga, Halmahera Selatan (Halsel) terkait Anggaran Dana Desa (ADD) sejak tahun 2018 hingga 2020.
Said menyebutkan, Dana Desa Batutaga terindikasi dibuat LPJ fiktif, sementara itu hak-hak masyarakat pun tidak tersalurkan dengan baik.
“Sesuai investigasi kami di lapangan dan pengaduan masyarakat, bahwa terjadi penyelewengan Dana Desa Batutaga selama 3 tahun belakangan, yakni dari tahun 2018, 2019 dan tahun 2020,” kata Said, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurutnya, ini disebabkan lemahnya fungsi kontrol atau pengawasan internal, yakni Inspektorat tidak berbanding lurus sesuai semangat untuk pemberantasan korupsi.
Berikut LPJ fiktif Desa Batutaga sesuai APBDes yang tercantum sejak 2019-2020 :
- Tahun 2019 , pemasaran meteran listrik PLN dengan jumlah 160 Kepala Keluarga (KK), dengan besaran Pagu anggaran sebesar Rp200 juta, dan tidak terpasang hingga saat ini.
- Biaya pembentukan BUMDES senilai Rp10 juta dan itu fiktif.
- Biaya pelatihan pengurus BUMDES yang dibuat fiktif dengan anggaran sebesar Rp11 juta.
- Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga dibuat fiktif dengan anggaran Rp52 juta.
- Dana stunting pada tahun 2019 sebesar Rp27 juta diserahkan ke petugas PKM Rp12,6 juta.
- Belanja mesin perahu (katinting) sebanyak 108 unit dengan anggaran sebesar Rp540 juta, namun yang terealisasi barulah 74 unit.
- Dana stunting tahun 2020 Rp30,8 juta yang diserahkan ke petugas PKM hanya senilai Rp20 juta.
Dari data yang diperoleh LSM LiRA, maka Kepala Desa (Kades) Batutaga Kecamatan Pulau Botang Lomang, diduga telah memanipulasi ADD dan tidak transparan dalam pengunaan DD.
“Ada penyelewengan DD, jika ini benar temuan maka menindaklanjutinya ke Kejari Halsel, untuk diproses ke ranah hukum,” tandas Said.*