HALBAR, KAIDAH MALUT – Kepala Inspektorat Halmahera Barat (Halbar), Julius Marau mengaku, tidak mengetahui sebagian obat yang sudah disediakan penyedia ke Dinas Kesehatan.

“Jika pengadaan obat sudah ada kita akan melakukan pemeriksaan misalnya spesifikasi obat, apakah sesuai atau tidak dengan royalti obat, kemudian jumlah obat dan ada penerimaan fee atau tidak, sehingga dari situ kita akan melihat aspek pidananya,” ungkap Julius saat diwawancarai, Jumat, 3 Desember 2021.

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa sementara ini dalam tahapan pengadaan.

“Jadi kita belum masuk ke ranah tersebut. Dan ini kita lagi periksa terkait penunjukan tender,” ucapnya.

Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) pada Dinas Kesehatan Halbar, Suseno mengaku, obat yang disediakan penyedia ke Dinas Kesehatan baru 8,2 persen.

“Baru tiga item obat yang disediakan penyedia ke kami, yaitu obat Cefadroxil, obat salep dan Asam Traneksamat,” kata Suseno.

Menurutnya, pengadaan obat ini dilakukan bertahap dengan waktu 120 hari kalender dan tidak melewati dalam perjanjian kontrak.

“Ini tahap pertama tiga item obat senilai Rp200 juta dari mata anggaran Rp2,2 miliar, dan itu baru 8,2 persen,” tambahnya.

Disisi lain untuk pengadaan obat tersebut justru sudah terlambat. Sehingga pihaknya berupaya akan menyesuaikan dengan prosedur dan mekanisme yang sudah ada.

“Kita sudah melakukan komitmen dengan bagian penyedia, untuk menyelesaikan pengadaan obat tersebut sampai pada bulan Desember 2021,” tandasnya.*