Jumat, 18 April 2025

GMNI Desak Pemkab Halsel Berhentikan Kades Silang

Unjuk rasa massa aksi di depan kantor Inspektorat Halsel | Foto : Bahrudin/Malut Kaidah

HALSEL, KAIDAH MALUT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan (Halsel), bersama masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Senin, 29 November 2021 menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Halmahera Selatan, untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Silang, Rifail S. Hasanat dari jabatannya.

Desakan itu dilakukan, karena diduga kuat Kepala Desa Silang, Rifail S. Hasanat, menyelewengkan ratusan juta dana desa tahun 2020. Kepala Desa Rifail S. Hasanat juga diduga merekayasa tanda tangan masyarakat dan juga BPD mengenai hasil musyawarah desa (Musdes) tahun 2020.

“Kepala desa tidak pernah melakukan Musyawarah desa, tapi kenapadalam APBDes ada tanda tangan masyarakat,” kata Somitro didamping BPD dan masyarakat desa Silang saat bertemu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Faris Madan.

Sekretaris DPMD Faris Madan, pihaknya tidak punya kewenangan memberhentikan kepala desa dari jabatannya. Kewenangan itu ada di BPD sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2021.

“Prosedurnya, BPD buat berita acara, teruskan ke camat, kemudian camat sampaikan ke kami DPMD, baru kemudian teruskan ke Bupati,” jelas Faris. *