Sabtu, 14 September 2024

Terkait Dana Gempa, PN Labuha Putuskan BPBD dan BRI Bersalah

Kantor Pengadilan Negeri Labuha | Foto : Bahrudin/Malut Kaidah

HALSEL, KAIDAH MALUT – Pengadilan Negeri Labuha memutuskan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), melakukan perbuatan melawan hukum atas prosedural pengelolaan dana hunian tetap milik korban gempa. Putusan itu diambil dalam sidang E-Court dengan nomor perkara: 14/PDT.G/2021/PN.LBH, yang berlangsung Senin, 29 November 2021 siang.

Selain BPBD, yang diputuskan bersalah, Majelis Hakim juga memutuskan Tergugat II yakni Bank BRI KCP Labuha dan Tergugat III PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan kontraktor pembangunan huntap korban gempa Gane juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusan sidang perdata tersebut, Hakim menolak eksepsi para Tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan para Penggugat warga korban gempa. Dalam amar putusan disebutkan, mengadili: dalam eksepsi: – menolak ekspresi dari para Tergugat seluruhnya.

Kuasa Hukum warga korban Gempa Gane, Bambang Joisangadji dalam jumpa pers di kantornya menyebutkan, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

“Majelis hakim juga menghukum Tergugat I dan II untuk membuka blokir rekening terhadap uang bantuan tunai yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada para Penggugat Sebagai Korban Gempa Bumi,” jelas Bambang.

Dia menambahkan, majelis hakim juga menghukum Tergugat I untuk memberikan uang bantuan korban gempa bumi kepada para Penggugat masing-masing sebesar Rp50 juta secara tunai. Kemudian menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan buku rekening milik Penggugat, dan menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara. *