Jumat, 1 November 2024

Bawa Ganja, Seorang Satpam di Tobelo Ditangkap Polisi

Ilustrasi/Malut Kaidah

HALUT, KAIDAH MALUT – Seorang satpam di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) berinisial BH alias Buce (29 tahun) ditangkap polisi, karena didapatkan dua linting ganja di dalam bungkus rokok miliknya.

BH yang juga warga Desa Gosoma itu ditangkap polisi pada di Desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara pada Selasa, 16 November 2021, sekira jam 11 malam waktu setempat.

“Saat itu BH sedang melakukan pesta miras bersama rekannya,” kata Kasi Humas Polres Halut, Iptu Kolombus Goduru, kepada malut.kaidah.id, Rabu, 17 November 2021.

Iptu Kolombus Goduru mengungkapkan, penangkapan terhadap BH alias Buce itu dilakukan, setelah anggota unit Opsnal Satnarkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di wilayah tersebut.

“Sekira jam 11 malam kami langsung menuju ke TKP di Popilo, Tobelo Utara, dan langsung menangkap BH yang di duga membawa ganja” tegas Iptu Kolombus.

Dia bilang, saat itu terduga sedang mengonsumsi minuman keras bersama seorang temannya. Saat anggota melakukan penggeledahan kepada terduga, tapi polisi tidak menemukan barang tersebut di badan BH alias Buce.

Polisi langsung melakukan penyisiran pencarian barang bukti di seputaran TKP dan ditemukan sebuah bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat dua linting ganja.

“Selanjutnya BH alias Buce beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Res Narkoba polres Halut,” tandasnya. *