JAILOLO, KAIDAH MALUT – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Suwandi Gani, masih saja mengambil gaji di Kabuapaten Halmahera Barat, meskipun ini saat ini telah menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Pemerintahan pada Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul).
Kepala BKD Kabupaten Halbar, Fransiska Ranjaan mengatakan, status Iswandi Gani masih sebagai pegawai di Halbar, walaupun dia dilantik menjadi Plt Kepala Bagian Pemerintahan pada Pemkab Kepulauan Sula, karena belum ada nota persetujuan pindah dari BKN.
“Dia dianggap sebagai ASN di Pemkab Halbar, karena sampai saat ini BKD Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak bisa melakukan proses pindah terhadap Iswan Gani, karena terkait dengan masalah sanksi oleh KASN yang tidak diproses statusnya sebagai pegawai Kepsul yang diangkat Bupati Sula,” kata Fransiska.
Selain itu, katanya, yang bersangkutan harus ada SK atau surat persetujuan pindah dari BKN. Dan kemudian bersangkutan bisa tercatat sebagai pegawai Kepsul.
“Sepanjang belum ada persetujuan pindah atau SK dari BKN, berarti dia masih tercatat sebagai status pegawai di Halbar,” ucap mantan Kadis KP3A. *