HALSEL, KAIDAH MALUT – Pembangunan gedung Kantor Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Tengah (Halsel), Maluku Utara, diberhentikan oleh pemilik lahan, karena Pemerintah Desa belum membayar lahan tersebut, padahal pembangunan sudah dimulai sejak 2018 lalu.
Pemilik lahan, Hendra, mengaku kecewa terhadap Pemerintah Desa Gaimu, yang terkesan melakukan pembohongan dengan menunda-nunda proses pembayaran lahan.
“Pembangunan Kantor Desa dan Gedung Paud itu sudah sejak awal 2018. Tapi baru dianggarkan tahun 2021 ini. Itupun hanya dianggarkan Rp40 juta padahal, harga lahan lebih Rp100 juta,” kata Hendra.
Dia meminta agar Pemerintah Desa Gainu membayar lunas lahan tersebut, baru bisa melanjutkan pembangunan.
“Apalagi kepala desa ini akan berakhir masa jabatannya,” ujarnya.
Olehnya itu, untuk sementara itu Kantor Desa Gaimu dipalang oleh pemilik lahan. Sementara itu, Kepala Desa Gaimu sendiri hingga berita ini dipublis belum berhasil dikonfirmasi mengenai masalah tersebut. *