HALBAR, KAIDAH MALUT – Proses lelang pengadaan obat Di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang dilakukan unit layanan pengadaan (ULP), tidak direken. Pasalnya, lelang pengadaan obat tersebut diambil alih Dinas Kesehatan setempat melalui penunjukan langsung.
Kepala ULP Halbar, Jain Kadir membenarkan proyek lelang pengadaan obat yang diambi alih oleh Dinas Kesehatan dengan melakukan penunjukan langsung tanpa tender tersebut, tidak sesuai prosedur.
“Secara aturan, paket penunjukan langsung di atas Rp200 juta harus melalui ULP, kalau dinas terkait (Dinas Kesehatan) melakukan penunjuk lansung berarti tidak lagi Ikut mekanisme Lelang, karena di atas Rp200 juta harus melalui pokja panitia. Jadi, dari sisi aturan, dinas terkait itu salah, karena anggarannya mencapai Rp2,2 miliar,” kata Jain Kadir.
Jain Bilang, perlu dikaji kembali soal penunjukan langsung di Dinas Kesehatan itu. Termasuk soal perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan obat tersebut, apakah sesuai aturan atau tidak.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Novelheins Sakalaty, mengatakan penunjukan langsung pengadaan obat senilai Rp2,2 miliar itu tidak menyalahi aturan, karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat.
“Secara teknis pelelangan pengadaan obat, kalau tidak sesuai tentunya ada APIP Inspektorat,” cetusnya.
Dia mengaku, hasil tender tersebut juga merupakan rekomendasi dari Inspektorat, sehingga semua sudah sesuai prosedur, sudah sesuai sandaran norma APIP.
“Semuanya sudah selesai, tinggal distribusi obat saja,” ujarnya. *