HALUT, KAIDAH MALUT – Para penerima bantuan sosial di Tobelo, Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halut, Hedyani Hoata kepada wartawan mengatakan, persyaratan wajib vaksin itu, bukan karena sulitnya mencari sasaran vaksin di Tobole, tetapi karena sesuai dengan peraturan presiden.
“Dari Perpres itu sudah jelas. Sebenarnya, Bantuan Sosial Pangan Program Sembako (BSPPS), BPNT, PKH, BST Kemensos tapi pemerintah daerah harus memroses dulu sebagai tindak lanjut,” katanya. Selasa, 9 November 2021.
Hedyani menyebutkan, sesuai Perpres RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020, pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, Pemerintah mewajibkan warga yang ditetapkan menjadi sasaran untuk mengikuti vaksinasi.
“Sudah dijelaskan pada pasal 13 A. Sebaliknya, jika mereka yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tetapi tak mengindahkan, dapat dikenakan sanksi,” jelasnya.
Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau penghentian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau berupa denda.
Berlandaskan Perpres tersebut, Hedyani telah menyurat kepada para Camat dan pemerintahan desa, dengan harapan bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat jika vaksinasi ini sangat penting untuk mengurangi risiko Covid-19.
“Dalam penyaluran Bansos, kami akan melibatkan anggota TNI/Polri untuk mengecek bagi keluarga penerima manfaat yang melakukan transaksi baik di ATM maupun E-Warong,” tandasnya.*