Selasa, 3 Desember 2024

Polres Halsel Serahkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur ke Kejari Labuha

Dua tersangka (tengah) diserahkan ke Kejari Labuha | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

LABUHA, KAIDAH MALUT – Penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) menyerahkan dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha untuk diproses selanjutnya.

Kasubsi PDIM Sihumas Polres Halsel, Bripka Reskiawan, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Labuha Nomor: B – 613/ Q.2.13.3/ Eku.1/ 10/ 2021, tanggal 27 Oktober 2021.

“Kedua tersangka itu adalah Jida Halil (23) dan Rinto Jubaer (21) beserta bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlan Fakhrusy Hakim, Rabu kemarin,” kata Bripka Reskiawan.

Dia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah Umur dengan korban berinisial FDB (17) tersebut, terjadi pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 lalu sekira pukul 22.10 WIT, di Taman Swering, Kompleks Habibi, Desa Labuha Kecamatan Bacan, Halsel.

“Kedua tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” katanya. *