Sabtu, 18 Januari 2025

Surat Sakti KASN, Bupati Halbar Perintahkan BKD Kaji Kembali

Bupati Halbar, James Uang | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

JAILOLO, KAIDAH MALUT – Surat Sakti yang disampaikan Komisi Apartur sipil Negara (KASN) kepada Bupati Halmahera Barat (Halbar), James Uang, tentang mengembalikan sembilan pejabat Eselon II yang dinonjobkan pada beberapa pekan lalu, mendapat tanggapan oleh orang nomor satu Pemkab Halbar itu.

Surat dengan Nomor B-3672/KASN/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021, yang ditandatangi Ketua KASN, Agus Pramusinto itu, memuat hasil kajian KASN tentang pengaduan korban atas tindakan pemberhentian yang dilakukan Bupati Halbar.

James Uang kepada sejumlah wartawan di Jailolo, Selasa, 26 Oktober 2021 menjelaskan, ia telah meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar, untuk melakukan kajian terkait atas surat KASN tersebut.

“Saya sudah perintahkan BKD mengkaji surat itu, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Bupati.

Meski begitu, kata Bupati, kebijkan menonjobkan Sembilan pejabat eselon dua itu, tidak terlepas dari regulasi pengisian jabatan yang dilakukan setiap kepala daerah.

“Yang pasti, selaku kepala daerah yang sudah menjabat di atas enam bulan, sudah punya kewenangan melakukan melakukan mutasi dan roling jabatan,” ujarnya.

Bupati Halbar mengatakan, kebijakan tersebut juga diatur dalam ketentuan yang sudah diatur. Hanya saja, ada mekanisme yang harus dihormati.

“BKD akan melakukan kajian atas surat KASN itu selama 14 hari ke depan. Setelah itu, para pelapor itu akan dipanggil untuk mengetahui bagaimana sikap mereka,” tandas James Uang. *