LABUHA, KAIDAH MALUT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANE), Risal Sangadji, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan tindak pidana penipuan. Risal dianggap telah melanggar kesepakatan peminjaman uang sebesar Rp3,5 juta kepada korban bernama Safrudin Adam.
Safrudin Adam kepada malut.kaidah.id, Kamis, 7 Oktober 2021, mengatakan, Risal Sangadji sudah melanggar janji sesuai kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 28 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Di dalam perjanjian itu, Risal menyatakan akan membayar pinjaman uang sebesar Rp3,5 juta yang ia pinjam.
“Namun sampai batas waktu yang disepakati itu, ternyata Risal Sangadji mengingkarinya,” kata Safrudin Adam.
Menurut Safrudin, akibat pengingkaran itu, ia melaporkan Risal ke Polisi, karena yang bersangkutan dianggap tidak punya itikad baik untuk membayar pinjaman tersebut.
Padahal, Saf sapaan akrabnya ini bilang, setelah dibuat pernyataan itu Risal berjanji dalam waktu tiga hari uang akan di kembalikan, namun memasuki dua bulan tak kunjung dibayar.
“Saya berharap polisi dapat menindaklanjuti laporan ini agar dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan penipuan,” tegas Saf.
Ketua LSM KANE, Risal Sangadji saat dikonfirmasi awak media mengakui perjanjian yang telah ia buat tersebut. Ia meminta waktu beberapa hari lagi untuk melunasi hutangnya itu.
“Saya meminta, kalau boleh berikan saya kesempatan satu dua hari lagi untuk bisa mengembalikan uang itu,” janjinya.*