HALUT, KAIDAH MALUT – Oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga mencabuli dan memperkosa murid berulang kali.

Terduga pelaku berinisial SRM (40 tahun). Ia melakukan perbuatan tak terpuji itu dengan mengancam korban menggunakan pisau. Korban inisial DMC (18 tahun) saat ini duduk di bangku SMA. Mirisnya, hal tersebut dilakukan di rumah korban saat suasana sedang sepi.

Pihak keluarga korban sudah melaporkan hal ini ke SPKT Polres Halmahera Utara dengan nomor polisi: STPL/341/X/SPKT/2025.

Kronologi kejadian, saat itu terduga pelaku memaksa korban menggunakan pisau, lalu menjalankan aksinya sekaligus mengambil video. Dari video itulah, terduga pelaku mengancam dan melakukan persetubuhan dengan korban.

Kuasa hukum korban, Tandri Lalung Pakarang kepada wartawan mengatakan, persetubuhan terhadap korban itu terjadi sejak Juni 2025 saat kliennya masih di bawah umur.

“Yang bersangkutan melakukan persetubuhan dengan cara paksaan dan mengancam korban dengan pisau atau di bunuh. Sudah lebih dari 5 kali pelaku melakukan,” ungkap Tandri, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Tandi juga bilang, terduga pelaku kerap mengancam korban dengan kalimat akan menyebarluaskan video tersebut, sehingga korban akhirnya menuruti kemauan terduga pelaku hingga lima kali.

“Jadi dia (pelaku-red) ancam pakai vidio itu jadi klien saya ini takut, sehingga dia (korban) pun ikuti saja,” tandasnya. (*)