JAILOLO, KAIDAH MALUT – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damoto, Kecamatan Jailolo Selatan, Nahri Ishak akan menggugat Bupati Halmahera Barat, James Uang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon.
“Saya bersama pengacara akan menempuh jalur hukum ke PTUN di Ambon, karena pemberhentian diri saya sebagai Ketua BPD tidak sesuai prosedur,” kata Nahri Ishak.
Nahri menjelaskan, perhentian dirinya sebagai Ketua BPD, sudah melapaui batas kewengan Bupati. Seharusnya, yang punya kewengan melakukan pemberhentian BPD adalah BPD itu sendiri.
Nahri bilang, mekanisme pemberhentian itu harus berdasarkan Permendagri Nomor 110 Pasal 20 dan 21.
“Di Permendagri itu, pemberhentian Ketua BPD bukan keweangan Bupati,” katanya.
DIa menambahkan, pemberhentian dirinya tidak membuat dia putus semangat untuk melakukan gugatan ke PTUN Ambon, karena ini tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme perhentian.
“Saya tetap bertekad akan melakukan proses Bupati Halbar ke PTUN. Masih ada waktu sampai 90 hari ke depan,” tutup Nahri.