HALSEL, KAIDAH MALUT – Seorang siswa SMP di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diduga menjadi korban pemerkosaan. Kejadian itu pasa 23 Desember 2024 sekitar pukul 10.15 WIT tepatnta di Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Mirisnya, aksi pemerkosaan tersebut direkam lalu videonya disebarkan pelaku.
Korban bersama orangtuanya telah membuat laporan ke SPKT Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/683/XII/2024/SPKT tertanggal 30 Desember 2024.
Kuasa hukum korban, Jabarudin, mengatakan dugaan pemerkosaan berawal saat kliennya itu diajak seorang perempuan dewasa berinisial IN, untuk menemaninya bertemu pacarnya di pinggiran kebun warga.
Dalam pertemuan itu, pacar IN, yakni AK, bersama dua rekannya, yaitu MB dan AKK.
Selang beberapa saat kemudian, lanjut Jabarudin, IN beralasan balik ke rumahnya dan membiarkan korban bersama tiga pria tersebut. Saat itulah terjadi aksi pemerkosaan, di mana MB dan AKK memaksa korban berbaring, lalu MB menyetubuhi korban.
“Jadi saat korban ini disetubuhi MB, lalu divideo AK. Nah, videonya lalu disebarkan ke salah satu teman sekolah korban dan diketahui,” kata Jabarudin, Selasa, 31 Desember 2024.
Jabarudin mengungkapkan, IN, MB, AK dan AKK, diduga berkerjasama melancarkan aksi tersebut walaupun hanya satu orang saja yang menyetubuhi korban.
Selain itu, dalam insiden itu ada dugaan tindak pidana ITE karena para terduga pelaku mengambil video dan disebarkan.
“Jadi ini persetubuhan dan ITE. Kami berharap Polres Halmahera Selatan tangkap para pelaku. Karena ini bukan delik aduan, ini pidana murni,” imbuhnya.
Jabarudin menambahkan, korban saat ini psikologinya terganggu. Begitu juga orangtuanya.
“Satu sisi korban ini anak yatim, dia sudah tidak punya ayah. Korban juga sudah divisum setelah laporan diajukan,” tandasnya.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, memastikan pihaknya memproses dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMP tersebut.
Dia mengatakan penyidik segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Menyangkut kasus asusila, tetap menjadi atensi kami. Kami tentunya tetap memproses,” tandasnya. (*)