Kamis, 17 April 2025

BKD Halbar Bilang ASN Bisa Merangkap Jabatan Direksi Perusahaan

Kepala BKD Halbar, Fransiska | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

JAILOLO, KAIDAH MALUT – Kepala BKD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Fransiska, menyatakan tidak ada aturan yang mengikat bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjabati dua jabatan sekaligus.

Serupa dengan Robert, yang menjabat sebagai salah satu Kepala seksi di Dinas PU, kini juga menjabati Kepala PDAM Halbar.

“Jadi tidak ada aturan yang mengikat tentang ASN yang miliki dua jabatan. Kalau torang (kita) mau lihat Pak Robert itu kan di perusahan swasta, jadi sah-sah saja,” kata Fransiska saat ditemui malut.kaidah.id di ruang kerjanya, Senin, 27 September 2021.

Fransiska menjelaskan, Robert sebelumnya sudah dilantik sebagai Kepala seksi di Dinas PU, beberapa waktu lalu juga baru saja dilantik sebagai Kepala PDAM Halbar.

“Jadi tidak ada masalah, walaupun jabatannya merangkap. Karena jabatan yang baru saja di lantik oleh Bupati dan Wakil Bupati itu adalah perusahaan swasta,” jelasnya.

Sementara itu, Robert yang dihubungi malut.kaidah.id via telepon, mengaku pasca pelantikan sempat mendengar polemik terkait dengan jabatannya.

“Kemarin saya sempat dengar masalah ini, jadi ngoni (kalian) langsung ke BKD Halbar saja,” tandasnya.

Sebelumnya memang, PP 30/1980 melarang PNS untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris (untuk PNS golongan tertentu).

Namun, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PP Disiplin PNS. *