Selasa, 26 November 2024

Soal Pemberhentian Pejabat di Pemkab Halbar, Begini Klarifikasinya

Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pemda Halbar, Hikler Murary | Foto : Marwan/Malut Kaidah

JAILOLO, KAIDAH MALUT – Bupati Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, James Uang mengklarifikasi surat KASN atas pemberhentian jabatan pimpinan tinggi di Kabupaten Halmahera Barat.

Bupati James Uang, kelalui Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi, Hikler Murary, Rabu, 22 September 2021, memberikan klarifikasi berdasarkan Surat Undangan KASN Nomor: UND-629/KASN/9/2021.

Pada prinsipnya ,Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) Pemkab Halbar, dalam mengambil langkah-langkah strategis di bidang kepegawaian ini sangat memghormati surat KASN Nomor: b-2886/KASN/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021, Perihal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Halbar.

Hikler mengatakan, Pemkab Halbar menghormati pengaduan tujuh mantan pejabat di lingkup Halbar yang disampaikan kepada KASN.

“Kami sangat menghargai dan menghormati Pengaduan 7 bekas pejabat Halbar di KASN terhadap Pemerintah Halbar,” kata Hikler.

Juru Bicara Pemkab Halbar ini menjelaskan, Pemkab juga memerhatikan amanat Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.

Dalam Pasal 162 Ayat (3) mengamanatkan gubernur, bupati atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat lingkup pemda provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Maka setelah melewati batas waktu enam bulan pasca pelantikan Bupati-Wakil Bupati Halbar Periode 2021-2024 tanggal 3 September 2021, barulah PPKD bisa melakukan penataan terhadap pejabat JPTP dan pejabat struktur lainnya dalam lingkup Pemkab Halbar,” kata dia.

Dengan memerhatikan dan menindaklanjuti masukan atas data-data kepegawaian, ujar Heklier, terdapat beberapa pejabat JPTP telah memasuki usia masa pensiun, sakit berkepanjangan dan perlu penyegaran organisasi.

PPKD mengambil langkah strategis untuk memberhentikan dengan hormat kepada beberapa pejabat JPTP dimaksud dan beberapa JPTP OPD tersebut kosong.

Selanjutnya, dengan tujuan mengembangkan calon-calon pejabat muda profesional yang memenuhi syarat kepangkatan untuk menduduki jabatan di beberapa OPD kosong itu.

“Kemudian nantinya akan akan dilakukan rekutmen secara lelang yang pelaksanaannya akan dikonsultasikan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (KASN),” terangnya.