HALBAR, KAIDAH MALUT – Masa jabatan kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Halmahera Barat, resmi diperpanjang selama dua tahun.
Perpanjangan masa jabatan atas amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 25 April 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Halbar, James Uang, dan bertempat di lapangan Sasadu Lamo, Kecamatan Jailolo, pada Kamis 11 Juli 2024.
Dalam sambutannya bupati meyampaikan bahwa, atas perintah UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
“Atas dasar perintah konstitusi, maka bapak dan ibu para kepala desa dan ketua anggota BPD, kita kumpul di sini dalam rangka melaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa, beserta anggotanya,” kata bupati James.
Di Provinsi Maluku Utara, kata James, Kabupaten Halmahera Barat adalah kabupaten yang kedua melaksanakan pengukuhan dan perpanjangan, setelah Kabupaten Halmahera selatan.
“Kita ketahui bahwa perpanjangan masa jabatan ini tidak melalui mekanisme pemilihan, tetapi hanya ditetapkan dengan surat keputusan bupati,” terangnya.
James menegaskan, pemerintahan ini harus jujur dalam melakukan pelaksanaan baik itu jujur terhadap diri sendiri, maupun jujur dalam melaksanakan pengelolaan dana desa dan menjalankan amanah pemerintahan.
“BPD merupakan salah satu lembaga desa yang menjalankan fungsi pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis,.dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di desa,” tegasnya.
Senada, Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, memberikan selamat kepada para kades atas perpanjangan 2 tahun masa jabatan.
Djufri berharap, amanah yang dipercayakan kepada kades-kades di Halbar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Saya harapkan, kepada kades-kades jangan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri, tapi utamakan desa dan masyarakatnya. Saya ingatkan, bahwa kami akan memantau terus kinerja para kepala desa,” pungkasnya. (*)