HALBAR, KAIDAH MALUT – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) resmi dilantik. Pelantikan dirangkaikan dengan apel akbar pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Halbar, Babul Saifuddin mengatakan, sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk menyelenggarakan pemilu, dan KPU dituntut melaksanakan fungsinya dengan menerapkan good govermance yang berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota berdasarkan UU No 6 Tahun 2020 JO. Dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan umum No 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan,” jelas Babul, usai kegiatan, Senin, 24 Juni 2024.
Pencoklitan oleh pantarlih merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih, yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan pantarlih,” kata Babul.
“Dan ini berdasarkan perbaikan dari RT maupun RW atau nama lain dan tambahan pemilih,” sambungnya mengakhiri. (*)