HALBAR, KAIDAH MALUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara menemukan adanya kekurangan volume dan tidak kesesuaian spesifikasi pada proyek pekerjaan peningkatan jalan hotmix Jailolo-Goal.
Proyek tersebut, bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT LCC dengan nomor kontrak 620/08/SP/PUPR-BM/DAU-PEN/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp4.934.936.330.
Dalam temuan BPK, proyek ini mengalami kekurangan volume yang tidak sesuai dengan spesifikasinya sebesar Rp312.525.681. Pekerjaan dimulai tanggal 23 Februari sampai 2 Desember 2022.
Berjalannya waktu, proyek tersebut mengalami keterlambatan dengan addendum berdasarkan nomor add: 01.620/08/SP/PUPR-BM/DAU-PEN/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022.
Addendum tersebut, meliputi penyesuaian volume pekerjaan dan penyesuaian harga satuan.
Ironinya, pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai 100 persen, yang dibuktikan pada Provisional Hand Over (PHO) tanggal 24 Oktober 2022, dengan catatan telah lunas dibayarkan.
Namun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, yang diambil dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, telah ditemukan dokumen uji petik atas fisik pekerjaan pada tanggal 22 Februari 2023.
Dari laporan tersebut, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pada beberapa item pekerjaan berdasarkan perjanjian di dalam kontrak.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Falis yang juga selaku PPTK saat dikonfirmasi, membenarkan temuan tersebut dan mengakui bahwa pengembalian kerugian negara juga dikembalikan oleh penyedia.
“Benar ada temuan, tapi itu nanti konfirmasi di PPK dan penyedia. Karena penyedia yang lakukan pengembalian bukan dinas, tapi sementara PPK adalah Pak Abubakar mantan kadis PUPR,” pungkasnya. (*)