Senin, 25 November 2024

Diduga Merusak Baliho Caleg, Warga di Halmahera Barat Bakal Dipolisikan

Postingan pelaku pengrusakan baliho (SS/Kaidahmalut)

HALBAR, KAIDAH MALUT – Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC Hanura) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, akan melaporkan RA salah satu warga Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan ke polisi.

RA bakal dilaporkan dengan tuduhan perusakan alat peraga kampanye caleg dapil 1 Jailolo-Jailolo Selatan, atas nama Ruslan Hasby.

Hal tersebut diduga dilakukan RA pada Senin, 01 Januari 2023 di Desa Sidangoli Dehe. Diketahui sebelum merusak baliho, RA sempat mengunggah foto baliho di laman Facebook dengan akun Allandt Vanhawten.

Setelah mengupload postingan tersebut, baliho Ruslan Hasby tiba-tiba rusak.

Ketua DPC Partai Hanura Halmahera Barat Hardy Hayun mengatakan, perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu. Tindakan tersebut, kata dia, telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana Pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” kata Hardy, Rabu, 03 Januari 2024.

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta Pemilu.

Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta Pemilu yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Kita sedang melihat kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya akan kami minta polisi tangkap, sehingga tidak sewenang-wenang dalam bertindak,” tuturnya.

Hardy juga akan meminta pihak kepolisian agar mengusut tindak pidana Pemilu, atas korban kader partai karena dirugikan atas materi dan waktu, serta tindakan oknum mencederai nilai dari demokrasi. (*)