HALBAR, KAIDAH MALUT – Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara meminta panwas kecamatan dan desa (PKD) untuk bekerja ekstra agar bisa mendapatkankan informasi yang valid.
Meski tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah selesai, namun ada beberapa desa juga yang mengalami kekosongan. Tentu ini merupakan tugasnya KPU untuk menunjuk langsung KPPS di desa yang mengalami kekosongan.
“Harapan kami agar proses ini sesuai ketentuan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Halbar Nimrod Lasa, Rabu, 27 Desember 2023.
Nimrod mengimbau kepada PKD, agar lebih jelih terkait hasil proses perekrutan KPPS oleh KPU Halbar.
Saat ini, KPU juga telah selesai melakukan tahapan perekrutan KPPS, sehingga diwajibkan untuk panwas mengantongi hasil dari perekrutan tersebut di masing-masing desa.
“Sekarang tahapan sudah selesai, jadi diharapkan agar panwas kecamatan dan desa memahami itu,” ujar Nimrod.
Ia menegaskan, bahwa panwas kecamatan dan desa harus teliti secara baik untuk daftar nama-nama yang direkrut sebagai KPPS, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Hal begini yang sering kita lalai, kadang di desa juga tidak tahu menahu soal keterlibatan seseorang dalam partai politik, sehingga penyelenggara Bawaslu tingkat kecamatan hingga desa harus benar-benar teliti,” tukasnya. (*)