HALUT, KAIDAH MALUT – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara, Maluku Utara, Kuba Lobiua menyebut PT NHM ingkar janji, atas penyelesaian pertanggungjawaban IPPKH, untuk program rehab DAS II wilayah Kecamatan Galela Selatan.
Pasalnya, masyarakat setempat mempertanyakan status rehab DAS II. Di mana PT NHM yang bertanggungjawab dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam berupa emas, di wilayah Kao dan Malifut.
“Kami sangat kecewa dengan program NHM karena sangat meresahkan, dan sampai saat ini tidak ada kejelasan atau kepastian waktu untuk penyerahan dokumen,” ungkap Kuba, Jumat, 22 Desember 2023.
Untuk itu, Kuba nenaruh kecurigaan akan ada perebutan lahan pada program tersebut.
Ia mengaku, proses penilaian rehab DAS II sudah dilakukan pada bulan Oktober 2023 lalu, hanya saja, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut soal keseriusan PT NHM sebagai pemegang IPPKH.
“Masyarakat pemilik lahan untuk program di Galela khususnya Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula, dan Desa Samuda meminta NHM segera selesaikan penyerahan dokumen rehab DAS II, sehingga status tanaman di lahan warga menjadi legal dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya. (*)