TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemkot Ternate, Maluku Utara, akan membatasi waktu penjualan takjil saat ramadan. Pedagang dilarang jualan sebelum tiba waktu zuhur.
Pembatasan waktu jualan ini termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor: 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, aktivitas pedagang takjil di Ternate dibatasi lantaran mereka perlu menghargai orang yang menjalani ibadah puasa.
“Jadi penjual takjil agar berkativitas seusai ba’da zuhur, kalaupun berjualan di bawah waktu tersebut akan ditindak secara tegas,” kata Fhandy, sejak Kamis, 19 Maret 2023.
Ia menyebut, pembatasan ini tertuang dalam poin kelima Edaran Walikota yang segera ditindaklanjuti pemerintah kelurahan dan kecamatan di Ternate.
“Kita akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan masing-masing. Kalau kedapatan kita akan tindak,” tegasnya.
Selain membatasi waktu jualan, Pemkot Ternate juga melarang adanya aktivitas tempat hiburan malam selama ramadan 1444 Hijriyah.
“Edaran ini berlaku tiga hari sebelum puasa dan seminggu setelah puasa,” tukas Fhandy. (*)