TERNATE, KAIDAH MALUT – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara telah melakukan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), gaji PNS, TNI dan Polri.
Tercatat 246 satuan kerja yang telah dibayarkan, dengan nilai sebesar Rp62,19 miliar untuk 16,643 penerima. Sementara untuk pembayaran dilakukan melalui KPPN Ternate dan KPPN Tobelo.
Dengan demikian, progres pencairan untuk THR per 25 April 2022, telah mencapai 100 persen baik untuk Satuan Kerja Kementerian Negara maupun Lembaga.
Sementara untuk pencairan THR di Provinsi Maluku Utara, sudah dilakukan sejak tanggal 18 April 2022 lalu.
Pengaturan tentang THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berbeda dengan pencairan THR Tunjangan kerja (Tukin), mencapai 92,81 persen. Meski begitu, hanya 12 satker yang belum melakukan pencairan THR Tukin tahun 2022.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Adnan Wimbyarto menjelaskan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan diberikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan, dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Selain itu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga berhak mendapatkan THR ini.
“Realisasi pencairan dana untuk para PPNPN di Provinsi Maluku Utara, telah mencapai sebesar Rp10,32 milyar. Dengan demikian pencairan dana THR 2022 di Provinsi Maluku Utara untuk Satuan Kerja di Kementerian Negara dan Lembaga yang telah dibayarkan, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate dan Tobelo telah mencapai Rp83,59 milyar dengan total penerima sebanyak 27.513 orang,” jelas Adnan melalui rilis, Senin, 25 April 2022.
Kata Adnan, pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian THR ini, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, dengan menambah daya beli masyarakat,” harap Adnan.
Selain itu, pemberian THR ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan, serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan gaji ke-13, dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pendemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial). Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu THR dan Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. Pada tahun 2022 situasi dan penanganan Pandemi Covid 19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP Nomor 16/2022,” terangnya.
Meski begitu, tambah Adnan, adapun THR tahun 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan, bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan, kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang terdiri dari Aparatur Negara Pusat, Aparatur Negara Daerah dan pensiunan.*