Senin, 25 November 2024

Februari 2024, Kinerja APBN dan APBD di Maluku Utara Cukup Memuaskan

Media brefing Torang Pe APBD di Aula KPPN Ternate (Angga/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Tekanan dan ketidakpastian pada perekonomian yang disebabkan oleh eskalasi konflik dan perang di beberapa negara, menyebabkan melemahnya pertumbuhan ekonomi global dan kerentanan rantai pasok. Kondisi dan isu global ini pun perlu menjadi perhatian.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Malut Tunas Agung Jiwa Brata, saat menggelar media brefing Torang Pe APBD di aula KPPN Ternate, Rabu, 27 Maret 2024.

Tunas memaparkan, harga komoditas cenderung fluktuatif dengan ketidakpastian yang masih tinggi. Meskipun demikian, hingga Februari 2024, aktivitas ekonomi domestik terjaga baik. Inflasi domestik terkendali, namun kenaikan harga pangan perlu diantisipasi.

Masuk ke kondisi regional Maluku Utara, kinerja fiskal regional Maluku Utara sampai dengan Februari 2024, kinerja APBN dan APBD berada pada posisi yang cukup memuaskan. Pada sisi APBN, pendapatan negara terealisasi sebesar Rp 856,40 miliar (17,10% dari target) dan mengalami kenaikan sebesar 57,99% (yoy) dengan kontribusi utama kenaikan pendapatan masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas.

Sejalan dengan pendapatan negara, belanja negara juga mengalami kenaikan sebesar 25,34% (yoy) atau terealisasi sebesar Rp 2.441,26 miliar (13,65% dari pagu belanja). Tumbuhnya realisasi belanja didorong oleh kenaikan Belanja Pemerintah Pusat, tepatnya belanja barang dan kenaikan realisasi Transfer ke Daerah pada Dana Bagi Hasil (DBH).

Per Februari 2024, TKD telah disalurkan sebesar 16,89% dari pagu. Pada penyaluran TKD terdapat beberapa isu strategis yang muncul, di antaranya terkait dengan penyaluran dana desa, di mana dari 9 pemda penerima dana desa di Provinsi Maluku Utara, per 26 Maret 2024, 6 pemda sudah terdapat penyaluran dana desa tahap I. Tak hanya itu, terdapat isu terkait dengan 7 dari 11 pemda yang telah melakukan Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2023 sebagai syarat salur DBH Pajak Triwulan I dan Triwulan II TA 2024.

Isu strategis terkait TKD lainnya yaitu terkait penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), di mana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum mendapatkan rekomendasi penyaluran DAU Block Grant bulan Februari dari DJPK.

Selain itu, berdasarkan KMK Nomor 1/KM.7/2024, terdapat penundaan DAU Block Grant Bulan Februari pada Kabupaten Halmahera Utara karena tidak disampaikannya data/informasi keuangan daerah. Penundaan DAU ini telah dibayarkan pada bulan Maret.