TERNATE, KAIDAH MALUT – Salah satu perusahaan tambang yakni PT Kurindo Alam Global (KAG) yang akan beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
Mengapa tidak, hal ini pun terungkap setelah mantan Bupati Halmahera Tengah, M. Al Yasin Ali membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah menandatangani IUP tersebut.
Ini pula ditanggapi oleh Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (Katam), H. Muhlis Ibrahim.
Muhlis menegaskan, para pengusaha yang dengan sengaja menyalahgunakan dokumen negara, apalagi memalsukan IUP, itu wajib ditindak oleh penegak hukum.
“Dokumen negara yang dipalsukan oleh para pemegang IUP ini, wajib ditindak dengan tegas,” tegas Muhlis, Kamis, 31 Agustus 2023.
Atas dugaan kasus IUP palsu yang merajalela itu pula, Muhlis menilai penegak hukum justru lamban dalam bertindak.
“Kami melihat penegak hukum terlalu lamban bertindak. Padahal tebusan surat pernyataan itu sampai ke mereka,” sentilnya.
“PT KAG yang mempunyai wilayah operasi di Pulau Gebe ini harus ditindak,” sambungnya.
Menurut dia, pemalsuan dokumen tanpa ditindak sama halnya dengan pembiaran mafia tambang. Apabila, tidak ada tindakan tegas dari kepolisian, maka, lanjut Muhlis, ini pun masuk dalam konteks penipuan.
“Dan kasus ini adalah delik biasa, maka polisi bisa saja secara aktif langsung mengusut. Kepolisian cukup mencari informasi yang sudah beredar. Seperti yang telah dimuat dalam berita atau informasi yang tersebar di masyarakat,” imbunya.
Apabila kasus pemalsuan dokumen IUP ini terbongkar, maka, kata dia, Katam memprediksi akan lebih banyak lagi perusahaan tambang di Maluku Utara yang dengan bebas, memalsukan tanda tangan kepala daerah.
“Kami meyakini bahwa ada beberapa perusahan tambang di Maluku Utara juga, yang terindikasi memalsukan tanda tangan Bupati. Dan kami telah mengantongi data-data para perusahan tersebut. Intinya para mafia IUP harus dijerat dengan hukuman yang berat,” tandasnya. (*)