Selasa, 26 November 2024

Kerja Sama Dishub Ternate dan IMM Batal, Mochtar: Revisi Tarif Retribusi

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mengaku sebanyak lima titik retribusi parkir selama ini belum masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim (Rian/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Rencana kerja sama pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum sistem digitalisasi, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dan PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) batal dilakukan.

Pembatalan kerja sama antara kedua belah pihak itu terjadi, setelah Dishub melakukan evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan oleh PT IMM sejak Maret lalu.

Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, atas kondisi tersebut pihaknya selaku OPD teknis harus bergerak cepat, dengan melakukan upaya-upaya guna bisa mencapai target retribusi parkir.

Rencana kerja sama itu, pada dasarnya untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi.

“Jadi sudah ada langkah-langkah atau skema yang kita siapkan untuk mengoptimalisasi pendapatan retribusi parkir. Salah satunya adalah merevisi Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum,” jelas Mochtar, Jumat, 04 Agustus 2023.

Meski begitu, Dishub telah memasukkan draft revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 ke Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate untuk ditelaah, yang nanti bisa ditindaklanjuti menjadi Perda tentang Pajak dan Retribusi.

Dalam draft revisi Perda itu, Mochtar bilang, ada dua item penting yang telah dicantumkan.

Baca halaman selanjutnya…