SULA, KAIDAH MALUT – Ketua Garda NasDem Sula, Abd Fataha resmi melaporkan Bupati Fifian Adeningsi Mus ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Senin, 31 Juli 2023.
Bupati Kepulauan itu dilaporkan karena, dianggap telah melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Abd Fataha juga mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporannya.
“Sebagai partai peserta pemilu, kami merasa dirugikan atas kampanye di luar jadwal yang dilakukan Bupati Sula. Bawaslu harus serius menangani kasus ini,” tegas Abd Fataha.
Fataha bilang, ini adalah bukti temuan langsung anggota panwascam. Olehnya itu, ia meminta Bawaslu Sula lebih tegas.
“Sudah jelas ini pelanggaran dan publik juga tah, bahwa itu temuan panwascam di lapangan,” timpalnya.
Desakan kepasa Bawalsu Sula sengaja dilakukan lantaran sebelumnya, aduannya di tahun lalu pernah diabaikan.
“Sebenarnya kami tidak percaya dengan Bawaslu Sula, karena di tahun 2020 laporan kami pernah di SP3. Padahal di tingkat DKPP laporan kami diterima dan diputuskan memenuhi unsur pelanggaran,” terangnya.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye pemilu
di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota, untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana bunyi pasal 492 UU Pemilu,” Sambungnya
Terpisah, Ketua Bawaslu Sula Iwan Duwila mengaku, belum memastikan jadwal pasti untuk tindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima, selanjutnya kita akan kaji materi formilnya, dan saya juga mau konfirmasi dengan kedua pimpinan (komisioner) yang ada di luar daerah,” singkat Iwan.
Sebelumnya, aksi kampanye Bupati Sula itu viral di media sosial, Ahad, 30 Juli 2023. Fifian yang saat itu tengah melakukan kunjungan kerja ke Desa Waigai, Sulabesi Selatan, tiba-tiba mengkampayekan salah satu caleg PBB, Lasidi Leko.
Dalan video berdurasi 6 menit lebih itu, terlihat Fifian mengajak masyarakat setempat untuk memilih caleg yang dijagokannya itu.
Namun, di tengah-tengah kampanye, Fifian ditegur oleh anggota panwascam. Sontak Fifian geram dan marah-marah ke petugas panwascam.
Tak sampai situ, Fifian juga mendeklarasikan dirinya, bahwa ia selaku Bupati memiliki kekuasaan full (penuh) di Kepulauan Sula. Sehingga apapun yang dilakukannya itu pasti tidak mudah untuk dihentikan. (*)