TIKEP, KAIDAH MALUT – Ketua DPRD Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad menyayangkan keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara, untuk Kota Tidore Kepulauan.
Seperti diketahui, DBH yang harus dibayar untuk Tikep sebesar Rp28 miliar. Nominal tersebut adalah tunggakan sejak tahun 2021.
Politisi PDI Perjuangan itu bilang, DBH adalah kewajiban pemprov yang harus disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sehingga, secara kelembagaan, Abdurrahman pun mendesak pemprov segera menyelesaikan tunggakan DBH tersebut.
“DPRD Kota Tidore Kepulauan meminta Pemprov Maluku Utara, segera menyalurkan DBH Tikep,” kata Abdurrahman kepada Kaidah Malut, Sabtu, 29 Juli 2023.
Hari ini, 10 sekda kabupaten/kota di Maluku Utara tengah melakukan rapat koordinasi penyelesaian DBH. Olehnya itu, Abdurrahman berharap, ada kabar baik untuk Tikep dalam penyaluran tunggakan DBH.
“Kami menunggu hasil rapat penyelesaian DBH yang diikuti para sekda. Sekiranya ada tindak lanjut dari pemprov, soalnya kan banyak program daerah yang bergantung di dana tersebut. Jadi mudah-mudahan ada kabar baik dari rapat tersebut,” tukasnya. (*)