HALBAR, KAIDAH MALUT – Sekretaris DPC Partai Demokrat Halmahera Barat, Kristovel Salakaty menyorot pandangan akademisi, Tamin Ilan Abanun soal keterlambatan pembayaran gaji ke-13 ASN Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kristovel kepada Kaidah Malut, Sabtu, 22 Juli 2023 mengatakan, penilain Tamin sangat keliru dan beropini yang justru mempermalukan diri sendiri.
Menurut Kristovel, sebagai mantan anggota DPRD, Tamin semestinya memahami postur fiskal daerah dan amanat regulasi.
“Saya sarankan kepada saudara (Tamin), untuk tidak beropini di lorong yang gelap. Saudara Tamin baca secara perlahan, menjiwai dan tidak perlu tafsir PMK RI Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada pasal 12,” kata Kristovel.
Kata Kriatovel, ini menjadi payung hukum bagi pemda dalam proses pembayaran haji ke-13, karena keuangan negara tentu ada prosedur dan mekanisme.
Amanat PMK tersebut, lanjut dia, mengisyaratkan pembayaran paling cepat bulan Juni dan paling lambat bulan Juli, atau di atas bulan Juli.
“Jadi jangan asal bicara karena kepentingan mau cari panggung saja. Publik sudah tahu siapa anda yang juga sebagai anggota DPRD yang di PAW. Totalitas anda di DPRD di masa pemerintahan sebelumnya juga di pertanyakan kok,” timpalnya.
Kristovel bahkan blak-blakan mengenai kinerja Tamin saat menjadi anggota DPRD.
“APDESI demo soal penghasilan tetap (siltap) pemdes yang tidak dibayar selama 6 bulan sampai. Pendemo jiga obrak-abrik kantor Bupati saat ini, tetapi fungsi anda kan tidak jalan, hanya diam dan pura-pura dungu. Padahal saat itu masyarakat butuh informasi yang mencerahkan, bukan yang menyesatkan,” beber Kristovel.
Meski begitu, Kristovel ikut memberi apresiasi kepada akademisi Universitas Muhammadiyah itu, dalam mengkritisi pemda.
“Saya memberi apresiasi kepada saudara Tamin dalam mengkritisi pemerintah daerah, tapi harus memastikan opini yang di sampaikan ke publik itu, sesuai kadar dan kajian akedemis yang terukur. Jangan karena cuma mau cari panggung lalu asal bicara. Masyarakat akan menilai saudara Tamin kurang baca regulasi,” tandasnya. (*)