TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyerahkan, tersangka penganiayaan beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Sebelumnya, berkas tahap I telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Olehnya itu, penyidik langsung melakukan tahap II terhadap tersangka bernama Irwandy Mudasir beserta barang bukti.
Irwandy merupakan salah satu anggota polisi aktif berpangkat Aipda di Polres Halmahera Timur (Haltim).
Ia dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 21 Mei 2023 lalu, atas perkara penganiayaan istri salah satu anggota Polres Ternate di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan, pelimpahan berkas tahap II dan tersangka tersebut.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami limpahkan ke jaksa,” kata Michael, Kamis, 20 Juli 2023.
Michael bilang, tersangka Irwandy dilaporan atas kasus penganiyaan pada 21 Mei 2023 lalu.
“Laporannya sejak 21 Mei pekan lalu,” pungkasnya. (*)