Selasa, 26 November 2024
Tikep  

2 Ranperda Tidore Kepulauan Disampaikan, Salah Satunya Tentang Retribusi

Penyerahan ranperda Tidore Kepulauan (Istimewa/Kaidahmalut)

TIKEP, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan dua ranperda melalui rapat paripurna ke-7 masa persidangan III. Penyampaian bersamaan dengan ranperda Insiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan tahun 2023.

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam melaksanakan kewenangan kelembagaan di daerah, tentunya mengacu pada prinsip kelembagaan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Terhadap berbagai perubahan kebijakan kelembagaan, telah diatur dan dirumuskan dalam peraturan daerah tentang kelembagaan. Namun dalam perkembangannya, masih terdapat beberapa kebijakan nasional berkaitan dengan kelembagaan yang perlu juga dilakukan penyesuaian,” kata Ali Ibrahim saat rapat, Selasa, 27 Juni 2023.

Terdapat 2 kebijakan nasional yang perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan di daerah, yaitu perubahan kelembagaan riset dan inovasi nasional, dan perubahan kewenangan urusan perikanan dan kelautan.

Kebijakan kelembagaan riset dan inovasi nasional berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan perubahan kewenangan urusan perikanan dan kelautan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Atas dasar pokok pikiran yang telah diuraikan di atas, maka Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengajukan 2 buah ranperda untuk dibahas bersama sesuai prosedur dan mekanisme DPRD,” ujar Ali Ibrahim.

Berikut adalah ranperda yang disampaikan Pemkot Tikep;

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Di kesempatan yang sama pula, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Naser Robo menyampaikan satu buah ranperda insiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang Kewirausahaan Pemuda.

Sekadar diketahui, rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penyerahan naskah 1 buah ranperda insiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan, oleh Ketua DPRD Abdurrahman Arsyad kepada Wali Kota Ali Ibrahim. Wali Kota juga menyampaikan dua buah ranperda kepada Ketua DPRD. (*)